koora live streaming bola

2024-10-07 21:22:26  Source:koora live streaming bola   

koora live streaming bola,erek celana pendek,koora live streaming bolaJakarta, CNN Indonesia--

Putra sulung Presiden Pertama RI Sukarno, Guntur Soekarnoputra menegaskan ayahnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.

Hal tersebut ia sampaikan usai MPRresmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

Lihat Juga :
Rano, Suswono & Jubir Anies Respons Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon'

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menyebut seluruh keluarga dan pendukung Sukarno telah menunggu selama lebih dari setengah abad agar TAP MPRS itu dicabut.

"Kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan," jelas dia.

Terlebih, kata dia, tudingan Sukarno berkhianat dengan melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) itu tidak pernah terbuktikan.

"Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami, maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman," tutur Guntur yang lahir pada 1944 silam itu.

"Jangan kita ini jadi bangsa biadab. bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang ia proklamasikan sendiri kemerdekaannya?" sambungnya.

Lihat Juga :
TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 itu kepada perwakilan keluarga Sukarno. Megawati Soekarnoputri dan Guntur menghadiri acara tersebut.

"Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967," ujar Plt Sekjen MPR Siti Fauziah membacakan pengantar surat.

(mab/kid)

Read more