erek erek petani

2024-10-07 23:52:54  Source:erek erek petani   

erek erek petani,nogol,erek erek petaniJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin bagi ormas keagamaanuntuk mengelola lahan tambangdi Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Lantas tepat kah ormas agama mengelola lahan tambang?

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menilai pemerintah mungkin "berniat baik" memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan untuk berbagi kue ekonomi dan pemerataan kemakmuran. Namun, ia merasa kebijakan tersebut tetap tidak tepat.

Lihat Juga :
Pesan Bambang Sebelum Mundur dari OIKN: Berpihaklah Pada Masyarakat

Alasan pertama adalah sebagian besar ormas atau mungkin seluruhnya katanya tidak memiliki kompetensi dan pengalaman mengelola sektor pertambangan.

"Sehingga sulit untuk diberikan IUP/IUPK yang mensyaratkan kemampuan terkait teknologi, SDM, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, masalah sosial, dan lainnya," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

Ali mengatakan jika IUP/IUPK diberikan kepada pihak yang kurang memiliki kompetensi dan pengalaman, maka akan sangat beresiko terjadinya masalah yang berdampak pada keberlangsungan usaha pertambangan, gejolak sosial, terganggunya target produksi, serta berpengaruh terhadap transisi energi.

Ia khawatir jika ormas keagamaan yang tidak memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman mendapatkan IUP/IUPK, maka mereka akan "menggandeng" atau "menjual" kepada lembaga lain atau perusahaan pertambangan yang akibatnya berpotensi terjadinya penguasaan secara langsung maupun tidak langsung oleh kelompok usaha tertentu.

Lihat Juga :
Pemerintah Prioritaskan Ormas Tertentu Dapat Izin Tambang

"Menurut saya, kebijakan itu harus ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan masalah serius ke depan," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan pemberian konsesi ke ormas keagamaan akan berubah menjadi sumber ketakutan dan teror baru bagi warga.

"Mengingat selama ini ormas-ormas tertentu seringkali tampil melindungi operasi tambang dan menjadi stempel bagi pemerintah untuk menilai bahwa tambang adalah sumber kesejahteraan," imbuhnya.

Melky menilai PP 25/2024 menunjukkan watak rezim Jokowi yang gemar obral kekayaan alam. Obral konsesi katanya bisa dianggap sebagai upaya Jokowi mempertahankan pengaruh politiknya ketika tak lagi menjabat pada Oktober mendatang.

"Obral konsesi tambang itu, jelas akan memperburuk krisis sosial-ekologis yang telah terjadi. Dan, yang jadi korban adalah warga di kampung-kampung, dimana sebagian besarnya adalah bagian dari ormas-ormas yang diberi konsesi itu," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Read more