erek2 29

2024-10-08 01:40:20  Source:erek2 29   

erek2 29,no togel ikan lele 4d,erek2 29Jakarta, CNN Indonesia--

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang wajib diikuti karyawan. Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena ini program wajib, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bisakah iuran BPJS Kesehatan dicairkan jika tidak sakit?

Melansir situs informasi digitalmilik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan preminya meskipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dengan asuransi negara ini.

Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.

Namun, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.

Jika peserta sakit atau manfaat jaminan ingin dipakai atau diklaim, maka layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Read more