bulu tangkis berasal dari negara

2024-10-08 06:07:42  Source:bulu tangkis berasal dari negara   

bulu tangkis berasal dari negara,jos toto hk,bulu tangkis berasal dari negaraJakarta, CNN Indonesia--

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon sendiri alias tanpa berkoalisi usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.

MK pada hari ini, Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
PKS Resmi Cabut SK Dukungan Anies Usai Usung RK-Suswono di Jakarta

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Jumlah itu telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.

Dengan situasi terkini, maka Anies Baswedan yang sebelumnya nyaris gagal berlayar untuk periode kedua di DKI Jakarta kembali berpeluang kuat. Ketua DPP PDIP Said Abdullah sempat mengakui bahwa ada rencana PDIP mendukung Anies.

Menurut Said, Anies awalnya akan dipasangkan dengan kader PDIP Hendrar Prihadi. Said mengaku bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Anies.

"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Senin (9/8).

Lihat Juga :
Anies Kutip Bung Karno: Tetap Bersemangat Elang Rajawali

Belum ada tanggapan dari PDIP setelah adanya putusan MK itu. Adapun saat ini Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono.

Koalisi besar itu terdiri dari 12 partai. Tujuh partai di antaranya merupakan pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Ketujuh partai itu adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda. Kemudian ada tambahan PKB, PKS, NasDem, Perindo, PPP.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024 ini. "Putusan ini berlaku saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Pasalnya, ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV,Selasa (20/8).

Titi pun meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan gibran.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.

CNNIndonesia.commasih berusaha meminta keterangan lebih lanjut terkait putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(thr/tsa)

Read more