erek erek trenggiling 2d

2024-10-08 03:41:43  Source:erek erek trenggiling 2d   

erek erek trenggiling 2d,rupiah toto88,erek erek trenggiling 2dJakarta, CNN Indonesia--

Tia Rahmania melayangkan gugatan kepada DPP PDIPdi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai dipecat dan digantikan dari posisi anggota DPR RIterpilih dengan Bonnie Triyana.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.comgugatan Tia terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara yang terdaftar pada Kamis (26/9) itu Tia menggugat Mahkamah PDIP selaku tergugat I, Bonnie Triyana tergugat II dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tergugat III yang disebut turut menjadi korban penggelembungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu DPP PDIP, Komisi Pemilihan Umum RI, dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten.

Lihat Juga :
Ketua PDIP Respons Gugatan Tia Rahmania di PN Jakpus

Dalam petitumnya, Tia memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan dirinya tidak melakukan penggelembungan suara.

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I," bunyi petitum tersebut.

"Menyatakan Penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," bunyi petitum poin ketiga.

Sebelumnya, Tia sebagai anggota DPR terpilih dipecat oleh PDIP dari keanggotaan partai karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, mulanya, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia.

Lihat Juga :
Tia Rahmania Gugat PDIP Usai Dipecat
(mab/DAL)

Read more