rtp olbwin hari ini

2024-10-07 23:49:16  Source:rtp olbwin hari ini   

rtp olbwin hari ini,kupu kupu kode alam togel,rtp olbwin hari ini

Jakarta, CNBC Indonesia -Beberapa waktu yang lalu, driver ojek online (ojol) menuntut legalitas status mereka dan keinginan agar menjadi karyawan tetap, bukan lagi menjadi mitra seperti saat ini.

Menanggapi permintaan para driver, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah membentuk regulasinya. Namun untuk penerapan akan sangat tergantung pada Menteri Ketenagakerjaan di kabinet yang akan datang.

"Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Gedung DPR, dikutip Jumat (13/9/2024).

Pilihan Redaksi
  • RI Krisis Pekerjaan Layak, Banyak Orang Terjebak Jadi Driver Ojol
  • Mohon Maaf Driver Ojol, PPN 0% Perumahan Bukan Buat Kalian

Ia mengatakan, mengenai status pekerja driver ojol ini merupakan fenomena yang terjadi di berbagai belahan dunia. Hal tersebut karena perkembangan teknologi dan rantai pekerja di dalamnya sangat panjang.

"Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis," tegasnya.

Namun, pengemudi ojek online meminta payung hukum yang lebih jelas terkait status mereka. Pemerintah pun belum bisa memastikan status pengemudi ojol tersebut ke depannya.

"Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah," imbuh Putri.

Dia pun menegaskan perusahaan teknologi harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjamin keselamatan bagi para mitranya saat ini.

"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual," katanya.


(fab/fab) Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi AI Bantu Bank Perluas Penyaluran Kredit, Dijamin Aman?

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Demo Ojol Siang Ini, 1.326 Personel Gabungan Diterjunkan

Read more