umur ronaldo nazario

2024-10-08 05:33:10  Source:umur ronaldo nazario   

umur ronaldo nazario,karang nini forecast,umur ronaldo nazario

Jakarta, CNBC Indonesia- Para penghuni rumah susun dan apartemen menolak Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Ada dasar hukum yang mereka suarakan.

Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengungkapkan dasar hukum, jika mengacu pada aturan yang ada, berdasarkan pasal 1, ayat (1) PP MenKum & HAM No. 6 tahun 2014, disebutkan PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Baca:
Ada Bocoran IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Bukti Suratnya

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor 01/PJ.33/1998, disebutkan kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh PPPSRS diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan. Maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.

Hal ini sesuai Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang pelayanan sosial sehingga sebuah badan atau orang pribadi tidak diwajibkan untuk memungut PPN jika melakukan kegiatan di bidang pelayanan sosial. Ketentuan Undang-undang tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 pasal 7 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak, menyatakan bahwa jasa di bidang pelayanan sosial tidak dikenakan pajak.

"Tidak satupun aturan baik di dalam Peraturan Harmonisasi Perpajakan maupun peraturan perpajakan lainnya, yang menyatakan secara tegas dan jelas pengenaan PPN terhadap kata atau objek berupa IPL. Oleh karenanya, Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPL, dan jika dikenakan maka artinya melakukan pungutan secara liar tanpa didasari aturan yang jelas dan pasti," tegasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2024).

Kemudian kondisi saat ini, banyak rumah susun dan apartemen di Jakarta yang kondisinya mengalami defisit biaya pengelolaan. Defisit anggaran pengelolaan ini diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik atau penghuni yang jumlahnya cukup besar.

Warga penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences beraktivitas di rumahnya, Jakarta, (20/8). Warga yg tidak mau disebutkan namanya mengaku selama 29 hari tinggal tanpa listrik. Pemadaman listrik terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.Pemadaman terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) yang diurus dari pengembang Agung Podomoro. Semua berawal ketika kepengurusan lama yakni P2SRS beralih ke P3SRS. Kepengurusan baru pun sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat berlaku dengan terbitnya Surat Keputusan Disperum DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019.  Kepengurusan lama (P2SRS) tidak mau mengakui kepengurusan yang baru tersebut. Alhasil, P2SRS selaku kepengurusan lama melakukan penekanan kepada warga  agar warga membayar tagihan listrik kepada pihak kepengurusan lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut. Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pihak kepengurusan. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 29 hari hingga hari ini.Kareana pihak kepengurusan lama masih memiliki kendali atas suplai listrik di apartemen. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences tanpa listrik, Selasa (20/8) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Warga penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences beraktivitas di rumahnya, Jakarta, (20/8). Warga yg tidak mau disebutkan namanya mengaku selama 29 hari tinggal tanpa listrik. Pemadaman listrik terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.Pemadaman terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) yang diurus dari pengembang Agung Podomoro. Semua berawal ketika kepengurusan lama yakni P2SRS beralih ke P3SRS. Kepengurusan baru pun sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat berlaku dengan terbitnya Surat Keputusan Disperum DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019. Kepengurusan lama (P2SRS) tidak mau mengakui kepengurusan yang baru tersebut. Alhasil, P2SRS selaku kepengurusan lama melakukan penekanan kepada warga agar warga membayar tagihan listrik kepada pihak kepengurusan lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut. Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pihak kepengurusan. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 29 hari hingga hari ini.Kareana pihak kepengurusan lama masih memiliki kendali atas suplai listrik di apartemen. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Adjit mengungkapkan bahwa hampir dipastikan semua apartemen di Indonesia mengalami tunggakan pembayaran IPL yang mencapai miliaran rupiah. Kondisi ini bisa makin buruk dengan rencana pemerintah yang bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk IPL apartemen.

Muncul kekhawatiran bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan yang bekerja di operasional apartemen.

"Saya sudah dapat laporan dari beberapa PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) di beberapa apartemen, mereka harus mengurangi jumlah pegawainya, ada yang stafnya 30-40 orang, ini dikurangi jadi 20 orang bahkan di bawah itu, ini pemerintah harus tau bahwa di kami pun sudah ada pengurangan pegawai," kata Adjit kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2024).

PHK di lingkungan operasional pekerja tidak serta merta terjadi, melainkan disebabkan oleh ketidakmampuan sebagian penghuni untuk membayar IPL yang ada. Jika beban ditambah dengan PPN IPL, maka PHK bisa semakin besar.

"Kenapa ini terjadi? Karena banyak apartemen yang defisit keuangan. Banyak yang keuangannya terbatas, tapi lift rusak, mau nggak mau harus pilih diantara itu, otomatis pegawai dikurangi demi operasional tetap bisa jalan. Kalau dikenakan IPL kami khawatir pengurangan orang bakal semakin besar," ucap Adjit.

Baca:
Penghuni Tolak IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Siap Demo Pemerintah

IPL itu digunakan untuk membayar biaya listrik, air area publik, pemeliharaan gedung, biaya administrasi, gaji karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa resepsionis dan lain-lain.

"Jasa-jasa tersebut sudah terutang PPN pada saat pembayaran sebagian atau seluruhnya atas penyerahannya jasa atau pada saat diterbitkannya faktur atau tagihan atas jasa-jasa tersebut. Sehingga jika IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajaknya dikenakan dua kali," ujar Adjit.


(wur/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: IPL Rusun-Apartemen Bakal Kena PPN 11%, Ini Buktinya!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Ada Bocoran IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Bukti Suratnya

Read more