erek-erek 85

2024-10-08 03:33:52  Source:erek-erek 85   

erek-erek 85,asian handicap table,erek-erek 85Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Komisi II DPRAhmad Doli Kurnia Tandjung buka suara soal beredarnya undangan rapat konsinyering untuk membahas putusan Mahkamah Agung(MA) soal syarat usia pencalonan.

"Saya tegaskan bahwa itu adalah kekeliruan atau typoyang sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan surat ini juga sudah dibalas oleh pimpinan DPR," kata Doli dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (23/8) malam.

Sebelumnya sempat beredar undangan rapat konsinyering yang isi pembahasannya terkait putusan Mahkamah Agung soal syarat usia pencalonan. Namun dalam surat undangan terbaru, isi pembahasan telah direvisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • DPR dan KPU Bahas Aturan Pilkada Senin Depan, Janji Ikuti Putusan MK
  • KPU: Revisi PKPU Syarat Pencalonan Akan Terbit Sebelum 27 Agustus
  • KPU Siapkan PKPU Pilkada Mulai Besok, Nurut Putusan MK

"Karena seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa PKPU tentang pencalonan itu sudah final drafnya, sudah ada dibuat KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh. Tidak ada tafsir lain," paparnya.

Ia juga mengatakan PKPU terkait pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bakal disahkan pada Senin, 26 Agustus mendatang pukul 10.00 WIB. Doli berjanji DPR akan tetap patuh pada putusan tersebut.

"Insya Allah sekali lagi tidak akan ada masalah. Pilkada 2024 rujukannya soal pencalonan adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir kemarin diputuskan."

Terpisah, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan rapat konsinyering akan membahas PKPU pencalonan dengan mengikuti putusan MK.

KPU juga akan membahas sejumlah PKPU lainnya dalam rapat konsinyering itu. Beberapa di antaranya PKPU tentang logistik, kampanye, serta dana kampanye.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada setelah gelombang demonstrasi di beberapa daerah. DPR menegaskan akan manut terhadap dua putusan MK.

Hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya akan rapat dengan KPU pada Senin (23/8). Rapat itu akan membahas hingga mengesahkan PKPU tentang pilkada.

"KPU akan mengkonsultasikan bahwa putusan JR MK itu akan dituangkan dalam PKPU. Kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada Senin bisa juga dibuat oleh KPU PKPU-nya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8).

(pua/pua)

Read more