erek erek 2d kutu rambut

2024-10-08 04:30:56  Source:erek erek 2d kutu rambut   

erek erek 2d kutu rambut,jerapah togel 2d,erek erek 2d kutu rambutJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi kabar viralsoal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri sebagaimana konten yang dibuat Kantor Bea CukaiKualanamu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik, konten tersebut perlu dihargai. Hanya saja, ia menilai, isi konten kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

"Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow, dikutip Minggu (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Kemenkeu Buka Suara soal Kantor Bea Cukai Berdiri di Tanah Orang
  • Kemenkeu Respons Kantor Bea Cukai Dituduh Tak Bayar Sewa 40 Tahun
  • Prosedur Baru Bea Cukai, Lapor Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN

Menurut Yustinus, praktik selama ini dengan risk management yang diterapkan, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.

Faktanya, terang dia, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Yustinus menjelaskan, deklarasi tersebut sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.

"Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," terang Yustinus.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, PMK Nomor 203 memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam siaran pers resmi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang diunggah bersamaan dengan cuitan Yustinus.

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 2 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 20 April 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)Ilustrasi. Sebuah konten video yang diunggah Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu terkait alur barang bawaan penumpang ke LN viral di media sosial. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Misalnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala mengatakan, mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terang Nirwala.

Lihat Juga :
Zulhas Tunda Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat

Sebuah konten video yang diunggah akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu viral di media sosial. Video itu menjelaskan soal aturan membawa barang ke luar negeri.

Video tersebut menjelaskan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas Bea Cukai.

Unggahan tersebut pun ramai dikritik netizen. Banyak dari mereka meminta penjelasan dari video tersebut.

(ryn/asr)

Read more