samrinda cit

2024-10-08 03:54:04  Source:samrinda cit   

samrinda cit,joker gaming 123 apk,samrinda citJakarta, CNN Indonesia--

Sebanyak dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ditangkap polisi Florida, Amerika Serikat, usai kedapatan memiliki video porno anak di bawah umur.

Cruise Law News melaporkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena memiliki video anak di bawah umur yang mengalami kekerasan seksual. Salah satu video itu mengenai pelecehan anak usia lima tahun.

Lihat Juga :
Tentara Ukraina Pamer Invasi Kota Rusia Sambil Tertawa-Copot Bendera

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua ABK yang masih ditahan saat ini sama kasus dengan penangkapan tujuh ABK yang (kini) sudah dibebaskan. Ditemukan adanya kepemilikan video porno anak di bawah umur," kata Suri kepadaCNNIndonesia.com, Kamis (15/8).

Suri menjelaskan berdasarkan hukum di Florida, memiliki video porno anak di bawah umur dapat dijerat hukuman. Para WNI sendiri ditahan karena menyimpan video pelecehan tersebut di ponselnya.

Menurut pengakuan para ABK, video itu diperoleh dari grup WhatsApp. Polisi menahan mereka karena keberadaan video itu di ponsel WNI.

Lihat Juga :
Hamas Hujani Ibu Kota Tel Aviv Israel Pakai Roket M90

"KJRI Houston dalam hal ini telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat karena kejadiannya di wilayah kerja kami," ujar Suri.

"Kami sempat melakukan kunjungan ke penjara. Perhatian kami tentunya saat kunjungan adalah meyakinkan kondisi ABK dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan," lanjutnya.

KJRI Houston saat ini telah memfasilitasi komunikasi antara para WNI dengan keluarga mereka di Indonesia. KJRI Houston juga berupaya membuat imbauan kepada ABK yang bekerja di luar negeri agar tak ada kejadian serupa di masa depan.

Lihat Juga :
Kenapa Rusia Bisa Diinvasi Balik Ukraina sampai Bikin AS Tercengang?

"Untuk dua ABK ini kemungkinan besar ada penundaan jadwal sidang. Mudah-mudahan dua ABK tersebut akan segera dibebaskan/deportasi," kata Suri.

(blq/bac)

Read more