klasemen j2 league

2024-10-07 23:43:39  Source:klasemen j2 league   

klasemen j2 league,weclub,klasemen j2 leagueJakarta, CNN Indonesia--

Anggota DPRRI Fraksi PDIP Aria Bima berharap DPR benar-benar membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aria menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) terhadap sejumlah pasal di UU Pilkada bersifat final dan mengikat.

Selain itu, kata dia, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MK tanpa perlu ada revisi UU Pilkada. Dia mencontohkan pemberlakuan pasal tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024.

"Sebetulnya sudah diputuskan MK, tanpa ada keputusan perubahan pun KPU sudah bisa melaksanakan. Seperti pada usia perubahan usia capres dan cawapres," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aria menilai pembatalan pengesahan RUU Pilkada bisa jadi cara DPR untuk memperbaiki citra yang selama ini terpuruk di mata publik. Ia menegaskan DPR harus menjaga muruah dengan dengan mendengarkan suara rakyat.

"Bisa ada corrective actiondi Bamus untuk bisa menjaga muruah di DPR, ini sesuai yang menindaklanjuti atau menguatkan keputusan MK, bukan justru membegal MK," jelas dia.

Pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam.

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu. Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru menghidupkan kembali ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, bukan saat pendaftaran. Hal ini juga bertentangan dengan putusan MK.

Lihat Juga :
Tak Capai Kuorum, DPR Batal Gelar Paripurna RUU Pilkada Hari Ini

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, rapat paripurna ditunda karena anggota dewan peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Pada saat yang sama, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR dan lokasi lainnya hari ini menolak pengesahan UU Pilkada.

(mab/tsa)

Read more