gapslot login

2024-10-08 04:06:44  Source:gapslot login   

gapslot login,china kang paito,gapslot login

Jakarta, CNBC Indonesia -Dewan Energi Nasional (DEN) memperkirakan Indonesia butuh dana hingga sekitar Rp 70 triliun untuk bisa membuat Cadangan Penyangga Energi (CPE) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 96 tahun 2024 tentang CPE.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan, kebutuhan dana tersebut untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi, baik minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) hingga tahun 2035.

Namun, Djoko mengatakan, sebelum mengalokasikan dana yang dibutuhkan tersebut, harus ada tahap feasibility studyatau uji kelayakan terhadap fasilitas atau infrastruktur yang akan digunakan untuk menimpan CPE tersebut.

"Lebih kurang Rp 70 triliun sampai 2035, sesuaikan dengan keuangan negara setiap tahun nanti. Jadi tahap awal mungkin kita akan ajukan proposal untuk FS tadi dulu ya, studi dalam artian depot-depot mana yang masih ada excess capacity-nya," bebernya saat ditemui usai sebuah forum diskusi di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Djoko menegaskan, Indonesia perlu melakukan inventarisasi fasilitas yang selama ini tidak terpakai alias menganggur atau idle. Kemudian, diperlukan pula riset dan survei terhadap setiap lokasi yang memungkinkan untuk penyimpanan CPE.

"Tapi sekali lagi perlu studi dulu, riset inventarisasi data, itu kan perlu survei, perlu anggaran," tambahnya.

Jika sudah dilakukan studi beserta inventarisasi fasilitasnya, Djoko mengatakan, lokasi penyimpanan CPE bisa ditentukan. Djoko menilai, lokasi penyimpanan tersebut lebih baik berada di dekat pelabuhan.

Hal itu menimbang pemenuhan sumber energi untuk CPE yakni minyak, BBM jenis bensin, dan LPG akan dipasok melalui impor.

"Pingin kita yang dekat pelabuhan supaya nggak banyak ini kan, tapi juga kita perlu, tadi di Indonesia Timur kan perlu stock juga kan, ada juga pertimbangan yang dekat dengan titik impor, supaya nggak jauh-jauh bawanya gitu," kata Djoko.

Yang pasti, perkiraan kebutuhan dana untuk menyediakan CPE di Indonesia sebesar Rp 70 triliun hingga tahun 2035 tersebut mencakup biaya untuk sewa, infrastruktur, dan komoditasnya.

"Semua. Jadi kita utuh untuk biaya sewa, biaya infrastruktur, sama biaya komoditinya, tiga jenis itu. Semua," tandasnya.

Baca:
Bahlil: Devisa Negara Habis Rp 450 Triliun Demi Impor Minyak-LPG

Asal tahu saja, CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan. Misalnya, fluktuasi harga minyak global, permintaan energi yang meningkat, dan potensi krisis energi.

Aturan terkait Cadangan Penyangga Energi ini juga untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan penyangga energi, baik jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.

"Bahwa untuk menjaga ketersediaan cadangan penyangga energi baik jumlah maupun standar dan mutunya sesuai dengan kebutuhan konsumsi nasional, perlu diatur pelaksanaan pengelolaan cadangan penyangga energi," bunyi pertimbangan Perpres No.96 tahun 2024 yang dirilis Selasa, 3 September 2024.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka "Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat." Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres No.96/2024.

Lantas, berapa besar jumlah cadangan untuk masing-masing jenis cadangan penyangga energi tersebut?

Berikut besaran jumlah CPE yang akan dicadangkan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Perpres 96/2024.

Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:

a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;

b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; dan

c. minyak bumi sejumlah 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.

Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara Pasal 16 menyebutkan: Pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Kelak, imbalan jasa pemeliharaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, pada pasal 18 dijelaskan penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi. Keputusannya diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, juga sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.

Baca:
Sah! Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Baru Demi Cegah RI Krisis BBM Cs

(wia) Saksikan video di bawah ini:

Video : Indonesia Bisa Hemat Rp 200 T Jika Lakukan Ini

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Diam-Diam RI Siapkan Aturan Cadangan Penyangga Energi

Read more