visa4d rtp

2024-10-08 05:44:20  Source:visa4d rtp   

visa4d rtp,jokermerah hk 10 lobang,visa4d rtpJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Lihat Juga :
Hasto soal PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud juga berpendapat putusan MK itu juga akan meminimalisir terjadinya kotak kosong atau calon boneka di berbagai daerah yang melaksanakan Pilkada.

"Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," ujarnya.

Merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Lihat Juga :
Daftar Partai yang Bisa Usung Sendiri Calon di Jakarta Usai Putusan MK

Sebelumnya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

"Iya (langsung berlaku), walaupun tidak tertulis, kecuali secara tegas dinyatakan ini berlaku 2029 misalnya, tapi kan ini enggak," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Mantan Ketua MK lainnya Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi aturan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

"KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Idham.

Lihat Juga :
Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

(yoa/fra)

Read more