janda slot4d slot

2024-10-08 06:15:52  Source:janda slot4d slot   

janda slot4d slot,racun toto togel,janda slot4d slotYogyakarta, CNN Indonesia--

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannurtidak bisa diterima secara akal sehat publik atau public common sense.

Mahfud juga melihat pertimbangan majelis hakim yang berujung vonis bebas untuk Ronald dalam perkara penganiayaan mengakibatkan kematian, bertentangan dengan logika publik.

"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya, orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian (pertimbangan) meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua ndakmasuk akal. Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegas Mahfud.

Mahfud menekankan masih ada tiga pintu yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya.

Pertama, kata Mahfud, jalur kasasi oleh kejaksaan. Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung dan ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.

"Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini, karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai," pungkasnya.

Lihat Juga :
Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim Ronald Tannur ke Bawas MA

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Teranyar, keluarga Dini telah melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7).

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyoroti etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Putusan hakim jauh dari rasa keadilan.

Hakim juga dianggap mengabaikan alat bukti yang ada dan memilih mengedepankan asumsi belaka. Hal itu mencederai asas-asas objektivitas dan kebenaran.

(kum/isn)

Read more