halte 40 slot

2024-10-07 23:43:29  Source:halte 40 slot   

halte 40 slot,apa itu anbk kelas 5 sd,halte 40 slotJakarta, CNN Indonesia--

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan berdampak signifikan mengurangi jumlah tempat tidur dirumah sakit (RS).

"Kalau dihitung dari evaluasi apakah pemberlakuan kriteria KRIS akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit," ujar Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).

"Jadi memang implementasi KRIS yang akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan BOR (bed occupancy rate) yang berlaku ini tidak akan terjadi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang lainnya hanya sedikit. Yang tidak ada datanya itu sekitar satu sampai dua kehilangan tempat tidur," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyoroti kekhawatiran mengenai potensi RS kehilangan banyak tempat tidur.

Ia mengatakan salah satu kriteria penerapan KRIS adalah jumlah maksimal tempat tidur sebanyak satu hingga empat tidur, harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar RS tidak kehilangan banyak tempat tidur.

"Dengan adanya kriteria KRIS ini maksimal jumlah tempat tidur dalam satu ruangan adalah empat tempat tidur, maka sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang ini masih banyak rumah sakit yang satu ruangan itu ada delapan atau enam tempat tidur. Tentunya berpotensi pengurangan tempat tidur," ungkap Abdul.

"Kita harus memikirkan bersama untuk memitigasinya," lanjutnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Namun asumsi ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Arinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read more