bayern munchen vs city

2024-10-08 03:53:33  Source:bayern munchen vs city   

bayern munchen vs city,no punggung 12 real madrid,bayern munchen vs city

Jakarta, CNBC Indonesia -Rencana pemerintah dalam menerapkan standardisasi kemasan rokok menjadi kemasan polos menuai polemik. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari  Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai RPMK itu mengancam penerimaan negara. Diprediksi, penerimaan negara bisa turun jika RPMK tersebut jadi diterapkan. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang berpotensi hilang pun terbilang fantastis. 

"Tentu saja ini akan menurunkan penerimaan negara, terutama dari cukai. Jadi, akan luar biasa dampaknya terhadap penerimaan negara," kata Tauhid dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, aturan yang mengatur jumlah kemasan, pemajangan produk, sampai dengan iklan rokok dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat berdampak kepada pelaku usaha industri hasil tembakau.

Baca:
Sudah Kejadian di 5 Negara, Ekonom Ingatkan Efek Kemasan Rokok Polos

Berdasarkan perhitungannya, jika skenario jumlah kemasan, pemajangan produk, dan iklan rokok itu diterapkan, maka akan menurunkan pertumbuhan ekonomi minus 0,53%. Kemudian penerimaan perpajakan minus 52,8%, tenaga kerja di industri rokok berkurang 10,08%, tembakau olahan minus 2,38%, petani tembakau minus 17,16%, petani cengkeh minus 3,73%, industri ritel atau perdagangan minus sekitar 0,4%, industri barang dari kertas minus sekitar 0,4%, kertas dan percetakan minus 0,22%.

Oleh karena itu, Tauhid menyarankan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan sebelum draf Permenkes tersebut diterbitkan sebaiknya lebih dulu dilakukan dialog dan/atau diskusi antar Kementerian/Lembaga terkait.

"Karena ini akan menyangkut di kebijakan industri perdagangan, kebijakan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan termasuk juga di Kementerian Ekonomi. Lantaran harus mengganti bagaimana potensi pertumbuhan ekonomi yang lost (hilang), termasuk juga penerimaan negara yang lost ini akan seperti apa," jelasnya.

Baca:
Pengusaha Rokok Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur di RI
Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ia menilai, pemerintah dalam merancang aturan/kebijakan itu tidak boleh tunggal, harus ada kebijakan lainnya yang bisa mensubstitusi dari banyak dimensi. Sehingga, jika Permenkes tersebut dikeluarkan, maka harus ada peraturan menteri lain yang bisa menentang, menggantikan, dan/atau melengkapi peraturan menteri itu untuk tetap bisa berjalan.

"Paling tidak, ya industri tembakau yang sudah makin menurun secara ekonomi masih bisa berfungsi secara optimal," pungkasnya.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemasan Polos Tanpa Merek Ancam Industri Tembakau

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Soal Kemasan Rokok Polos, RI Harus Belajar dari Kasus Australia di WTO

Read more