25 di erek erek

2024-10-08 00:32:59  Source:25 di erek erek   

25 di erek erek,angkanet4d wap login,25 di erek erekJakarta, CNN Indonesia--

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para tahanan kasus dugaan korupsi mendapat ancaman menjalani isolasi lebih lama hingga tambahan jam piket apabila tidak menyetor uang ke para Petugas Rumah Tahanan(Rutan) Cabang KPK.

Hal itu termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai Petugas Rutan KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Lihat Juga :
Sosok Lurah Terungkap dalam Kasus Pemerasan Tahanan Rutan KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam prosesnya, ditunjuk "Lurah" yang merupakan Petugas Rutan sekaligus Koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk dan disebut sebagai "Korting".

"Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan," tutur jaksa.

"Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," sambung jaksa.

Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," ucap jaksa.

Lihat Juga :
Nurhadi hingga Azis Syamsuddin Jadi Target Pemerasan Petugas Rutan KPK

Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/fra)

Read more