angka capung dalam togel

2024-10-08 05:31:39  Source:angka capung dalam togel   

angka capung dalam togel,shio air togel,angka capung dalam togelDenpasar, CNN Indonesia--

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi BaliDewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan usai insiden helikopteryang jatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/7).

Lihat Juga :
Pilot Heli Jatuh di Bali Telat Hindari Layangan Ketinggian 300 Meter

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilo meter sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki," kata Dewa Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7).



Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

"Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali," imbuhnya.

Pilihan Redaksi
  • Saksi Sebut Helikopter Sempat Senggol Tebing saat Berusaha Mendarat
  • Pakar Bahas Kemungkinan Tali Layangan Bikin Helikopter Jatuh di Bali
  • Sandiaga Bakal Cek Visa WNA Penumpang Helikopter Jatuh di Bali

Jika peraturan ini dilanggar, kata Dewa Indra, justru akan merugikan semua pihak, baik yang menaikkan layangan maupun masyarakat Bali.

"Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana. Apalagi kalau terjadi insiden, bisa merugikan semua pihak," ujarnya.

Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

Sebelumnya, sebuah helikopter terjatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban pada Jumat (19/7) sekitar pukul 14:45 WITA.

Kepala Dusun (Kasus) Banjar Suluban I Wayan Suartana mengatakan bahwa helikopter tersebut membawa lima penumpang bersama kopilotnya. Korban terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan dua orang asing.

Terdapat dua orang yang mengalami luka parah dan sudah dilarikan ke rumah sakit. Kedua korban itu terdiri dari satu orang asing dan satu WNI.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono menjelaskan pilot helikopter Bell 505 bernama Kapten Dhedy Kurnia Sentosa sempat melihat layangan di ketinggian 1000 feet atau 304,8 meter.

Pilot disebut sempat telat menghindari layang-layang. Sehingga, Agustinus menduga baling-baling helikopter terlilit benang layang-layang.

Lihat Juga :
Sudah Ada Dua Helikopter Terlilit Tali Layangan di Bali Sepanjang Juli
(kdf/pra)

Read more