kode alam 53

2024-10-08 00:00:56  Source:kode alam 53   

kode alam 53,rtp prada4d hari ini,kode alam 53Jakarta, CNN Indonesia--

Tersangka Meita Irianty mengaku kepada polisi perbuatannya menganiaya dua balita di Wensen School, Depok, karena khilaf. Penyidik pun akan mendalami motif penganiayaantersebut dan melakukan pemeriksaan psikologi.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf ya. Tapi, untuk motif secara khususnya nanti kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).

Lihat Juga :
Dua Korban Penganiayaan Meita Irianty Balita Usia 2 Tahun dan 9 Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

"Kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya," ujar Arya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, Arya mengatakan Meita merupakan pemilik Wensen School sekaligus pengasuh anak-anak di daycareWensen School. Meita rutin datang setiap hari di Wensen School.

Lihat Juga :
Meita Irianty Penganiaya 2 Balita Ditampilkan, Sedang Hamil 4 Bulan

"Kalau yang dititipkan itu (di Wensen School) sejauh ini yang kita tanyakan ada sepuluh. Sepuluh anak. Jadi ini untuk orang tua-tua yang mungkin bekerja, tidak mampu menyediakan waktu secara khusus buat anak dan harus pergi kerja dititipkanlah anak-anak itu," kata dia.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(yoa/tsa)

Read more