ibu4d togel

2024-10-08 06:07:52  Source:ibu4d togel   

ibu4d togel,idnscore rtp,ibu4d togelJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani terkait dengan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Selasa (13/8) ini.

"Ya, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat, melakukan penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi jadwal pemeriksaan Miryam, Selasa (13/8).

Lihat Juga :
Polisi: Eks Pegawai Peras Bos Perusahaan untuk Gulingkan Kepala BPOM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.

Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Lihat Juga :
Daftar 10 Jaksa KPK yang Ditarik Kejagung: Ali Fikri-Andhi Kurniawan

Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011-2012 sejumlah sekitar US$1,2 juta.

Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

(ryn/tsa)

Read more