jadwl ucl

2024-10-07 23:30:41  Source:jadwl ucl   

jadwl ucl,jos toto hk,jadwl uclDenpasar, CNN Indonesia--

Sebanyak 10 anggota polisiyang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS (47) diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

"Sementara seusai dengan laporannya kan ada 10 orang diperiksa dan itu masih didalami," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolda Bali, Selasa (9/7).

Lihat Juga :
10 Oknum Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga di Bali

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (diperiksa) itu nanti akan diproses sesuai ketentuan hukum kita, sudah ada kode etik profesi. Nanti, akan dilakukan sidang kode etik profesi, kemudian termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya juga sementara berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum. (Kalau) di Propam tadi di luar prosedur atau ada tindakan pelanggaran kode etik dan itu sudah berproses di Propam Polda Bali," imbuhnya.

Sementara, saat dilakukan pedalaman, diduga 10 personel anggota kepolisian di Polres Klungkung  melanggar prosedural dan akhirnya diperiksa oleh Propam Polda Bali.

"Pada saat pendalaman teman-teman dari Klungkung, mungkin iya tadi salah prosedural, akhirnya terhadap anggota tersebut saat ini berproses juga. Dan sudah diperiksa di Propam Polda Bali dan Ditreskrimum juga, karena ada laporan polisinya juga berproses secara dugaan indikasi penganiayaan yang dilakukan," ujarnya.

"(Soal di luar prosedur) Iya tadi, buktinya ada masyarakat yang melapor dan dirugikan kan berarti di luar prosedur. Kalau prosedur sesuai pasti tidak ada masyarakat (melapor)," ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menangani dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian di Polres Klungkung, Bali, kepada seorang pria yang merupakan warga Kota Denpasar, Bali, bernisial IWS (47).

IWS mengaku dianiaya dan disekap oleh sejumlah kepolisian Polres Klungkung, Bali, sehingga akibat hal itu IWS mengalami luka permanen pada salah satu gendang telinga IWS.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan, LBH Bali mendapatkan, pengaduan dari IWS yang mendapatkan tindakan dugaan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang atau unfair trial dalam upaya paksa yang dilakukan oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung, pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2024.

"(Untuk gendang telinga yang terluka) itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri," kata Rezky, saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).

Lihat Juga :
Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Dua Warga Bulukumba Sulsel
(kdf/ugo)

Read more