liga365benua

2024-10-08 04:07:54  Source:liga365benua   

liga365benua,toto nesia,liga365benuaJakarta, CNN Indonesia--

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menyidangkan kasus dugaan pemerasandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kamis, 1 Agustus 2023.

"Dari penetapan majelis hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7).

"Waktu sidang pukul 10.00 WIB dan para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan," sambung jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Lihat Juga :
Wali Kota Semarang Surati KPK Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Dalam surat dakwaan itu pula akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak.

(ryn/fra)

Read more