bigslot228

2024-10-08 05:50:51  Source:bigslot228   

bigslot228,rtp viabola,bigslot228Jakarta, CNN Indonesia--

Ridwan Kamildan Pramono Anung mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta. Mereka mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada Rabu (28/8).

Ridwan Kamil berpasangan dengan Suswono sebagai bakal calon wakil gubernurnya. Sementara Pramono Anung berpasangan dengan Rano Karno saat mendaftar.

Di tengah hiruk pikuk pendaftaran itu, sejatinya menjadi gubernur DKI Jakarta itu selain menawarkan jabatan juga penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji dan tunjangan operasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam regulasi tersebut, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.

Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Disebutkan, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp4,32 juta.

Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp71 triliun.

Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD atau Rp106,5 miliar dalam satu tahun, atau Rp8,87 miliar per bulan.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)

Read more