label138 link alternatif

2024-10-08 00:01:44  Source:label138 link alternatif   

label138 link alternatif,868 bos,label138 link alternatif

Jakarta, CNBC Indonesia -Dalam Gereja Katolik, kita mengenal adanya Pastor dan Uskup yang sama-sama bekerja untuk melayani pekerjaan Allah.

Pastor dan Uskup secara organisatoris dalam Gereja Katolik seluruh dunia merupakan satu. Tidak terpecah dan tidak terbagi dalam aliran, sekte maupun organisasi yang otonomi.

Secara hierarki, memiliki satu garis organisasi, satu iman, satu baptisan, satu liturgi, satu pemimpin dan satu Tuhan.

Lantas apa perbedaan dari keduanya?

Pastor

Pastor merupakan sebutan bagi pemimpin di lingkungan Gereja Katolik. Ia bertugas membina pertumbuhan iman umat Katolik dengan cara memberikan pelajaran agama di gereja atau lingkungan, salah satunya dengan memimpin ibadah.

Dalam istilah Jawa, Pastor juga kerap dipanggil Romo yang berarti Bapa. Gelar panggilan ini juga tak hanya dipakai di wilayah Jawa, seringkali dipakai oleh umat Katolik di beberapa daerah di Indonesia kepada para imam Katolik.

Syarat menjadi Pastor :

  • Laki-laki
  • Memiliki panggilan untuk menjadi Pastor
  • Sudah dibaptis secara Katolik
  • Lulus SMP atau SMA
  • Lulus seleksi di Seminari (Pendidikan pendidikan khusus untuk calon Pastor Katolik Roma)
Baca:
Agenda Hari Ini: Paus Fransiskus Bertemu Jokowi Hingga Gelar Dialog

Uskup

Sementara itu, Uskup merupakan pimpinan gereja setempat yang biasa disebut sebagai keUskupan dan merupakan bagian dari hierarki Gereja Katolik Roma.

Dalam gereja, kedudukan Uskup bersifat seumur hidup dan diangkat oleh Tahta Suci (The Holy See) di Vatikan, Roma.

Tugas utama dari Uskup sebagai berikut :

  • Menyebarkan injil atau kabar gembira
  • Menggembalakan umat Tuhan. Misi Klerus, yaitu Uskup mengemban tiga tugas sebagai nabi (pengajar), imam (pemimpin misa), dan raja (pemimpin umat).

Dalam tugas keseharian-nya, Uskup ada dua macam, yakni :

  • Uskup Diosesan: Uskup yang bertugas untuk bekerja di suatu wilayah keUskupan.
  • Uskup Tituler: Uskup yang bertugas pada satu wilayah keUskupan guna melayani kebutuhan khusus, seperti di kemiliteran.

Syarat menjadi Uskup terbilang lebih sulit, dibandingkan Pastor. Berikut rinciannya :

  • Memiliki kehidupan rohani yang mendalam.
  • Memiliki nama baik di masyarakat.
  • Berusia minimal 35 tahun.
  • Sekurang-kurangnya sudah 5 tahun ditahbiskan menjadi Imam Katolik.
  • Memiliki gelar Doktor atau minimal ahli kitab Suci, teologi, dan hukum Kanonik.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(tsn/tsn) Saksikan video di bawah ini:

Prabowo: Hilirisasi Mutlak, Tidak Bisa Ditawar!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">

Read more