andatogel

2024-10-08 05:30:49  Source:andatogel   

andatogel,gambar x500 zeus,andatogelJakarta, CNN Indonesia--

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi(MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial reviewyang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Lihat Juga :
BREAKING NEWSDPR Resmi Batalkan RUU Pilkada

Dasco menjelaskan DPR batal menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-undang. Rapat tak dapat dilaksanakan karena anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme berlaku apabila mau ada Rapur lagi harus ikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tatib DPR dan karena pada Selasa 27 Agustus kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco menambahkan.

Pendaftaran Pilkada 2024 bakal dibuka pada 27 sampai 29 Agustus. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan di KPU daerang masing-masing.

Lihat Juga :
Massa Blokade Tol Dalam Kota, Bakar Pembatas Jalan hingga Rusak Halte

DPR mengebut revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baleg DPR memuat beberapa ketentuan baru dalam RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan MK. Seperti soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah hingga batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.



(mnf/fra)

Read more