data sgp 2004

2024-10-08 03:37:53  Source:data sgp 2004   

data sgp 2004,erek erek 3d 000-999,data sgp 2004Jakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan atas aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Sidang itu digelar dua hari setelah MK mengubah ambang batas pencalonan pilkada.

Gugatan itu dilayangkan pemerhati pemilu Titi Anggraini dan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Network for Democracy and Electoral Integrity atau NETGRIT). Sidang perbaikan permohonan digelar kemarin, Kamis (22/8).

"Para Pemohon mengusulkan agar partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas," kata Titi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi mencontohkan bila ada 18 partai politik peserta pemilu, maka diperoleh angka 3,6. Dengan pembulatan ke bawah, maka koalisi partai-partai nonparlemen minimal berisi tiga partai.

"Kewajiban partai politik nonparlemen untuk bergabung akan menunjukkan signifikansi dalam kematangan struktur politik dan menunjukkan keseriusannya dalam pengusungan," ujar Titi.

Dia menjelaskan pembedaan perlakuan ini masih dalam batas toleransi. Hal ini juga sesuai dengan logika Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang pembedaan verifikasi partai politik parlemen dan non-parlemen peserta pemilu.

Dalam UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pemilu sebelumnya.

Para pemohon menilai ambang batas itu bertentangan dengan semangat keberagaman pada pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 dan keadilan pada pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Sidang pembahasan uji materi ambang batas Pilpres ini digelar setelah MK membuat gebrakan dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dengan aturan itu, syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu sebelumnya tak lagi berlaku. Ambang batas pencalonan ditentukan berdasarkan jumlah pemilih di masing-masing daerah. Rentang ambang batas berkisar 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah pemilu sebelumnya.

DPR sempat menganulir putusan MK itu lewat revisi UU Pilkada. Namun, mereka membatalkan revisi setelah masyarakat marah dan turun ke jalan.

(dhf/gil)

Read more