no togel makan durian

2024-10-08 14:31:22  Source:no togel makan durian   

no togel makan durian,2d 62,no togel makan durian

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus belanjut. Pun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pendalaman dugaan penyelewengan dana BOS untuk keperluan operasional sekolah oleh Panji Gumilang.  

"Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan,  seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu (9/8).

Whisnu belum merinci mengenai pemakaian dana BOS yang masuk ke rekening pribadi Panji. Termasuk apakah dipakai untuk operasional Al Zaytun atau untuk hal lainnya. Penyidik masih melakukan pendalaman.

"Nanti didalami diproses penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Soal Penahanan Panji Gumilang, Mahfud MD Sebut Pendidikan Santri Al Zaytun Harus Tetap Berjalan

Dilansir dari JawaPos.com, sebelumnya Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) lalu.

Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.

Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun. (jawapos.com/sib)

Read more