togelasiabet

2024-10-08 06:05:51  Source:togelasiabet   

togelasiabet,hotel 2d togel,togelasiabetJakarta, CNN Indonesia--

Tim hukum anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi soal nominal ongkos jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) per orang yang dilaporkan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diberitakan Kaesang beserta istri, Erina Gudono, dan dua lainnya naik jet pribadi ke AS merupakan 'nebeng' teman, dan nilai ongkosnya kisaran Rp90 juta per orang (pax).

Kuasa hukum Kaesang, Nasrullah menjelaskan nilai Rp90 juta per orang atau total Rp360 juta untuk empat penumpang itu merupakan taksiran harga tiket pesawat kelas bisnis dari Jakarta ke AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrullah mengaku awalnya mereka tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan jet pribadi ke AS yang dilakukan kliennya itu.

Namun, kata dia, petugas KPK kala itu menjelaskan bahwa hal itu hanya self-assessment, sehingga menggunakan nilai yang ditaksir pelapor dugaan gratifikasi.

Oleh sebab itu, Nasrullah menegaskan nominal itu masih belum pasti alias hanya angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir.

"KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," kata dia.

Dalam keterangan tersebut, Nasrullah menegaskan pihaknya tetap bersikukuh jet pribadi yang dipakai Kaesang ke AS bersama istri dan dua orang dekatnya itu bukan gratifikasi. Hal itu ditekankan pihaknya, karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukanlah penyelenggara negara.

"Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara," kata Nasrullah.

"Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," tambahnya.

Lihat Juga :
Laporkan soal Jet Pribadi, MAKI Minta KPK Dalami Keterangan Kaesang

Formulir gratifikasi di KPK

Adapun perihal pengisian formulir gratifikasi, Nasrullah mengaku mereka diarahkan KPK. Nasrullah menilai formulir tersebut seharusnya hanya diperuntukkan untuk penyelenggara negara, namun tetap diisi pihak kliennya.

Arahan itu diberikan KPK saat Kaesang mendatangi gedung lama KPK, Selasa (17/9) lalu untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan meminta arahan terkait apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.

"Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tersebut adalah 'harga/nilai/taksiran'," jelas Nasrullah.

Lebih lanjut, Nasrullah menyebut sebagaimana arahan Kaesang, kuasa hukum akan mengikuti keputusan dan arahan KPK terkait kelanjutan apabila  perjalanan ke negeri Paman Sam tersebut merupakan gratifikasi.

Ia juga memastikan pihak Kaesang akan bertanggung jawab dengan segala konsekuensi, termasuk membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.

"Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," ujar Nasrullah.

Lihat Juga :
Istana Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD Pakai Jet Pribadi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengungkap inisial 'Y' sebagai teman yang ditebengi Kaesang saat pergi ke AS.

Pahala menambahkan jumlah penumpang dalam pesawat jet itu berjumlah empat orang, tanpa ada teman yang disebut memberi 'tebengan' ke Kaesang. Dia mengatakan Kaesang pergi bersama Istrinya, Erina Gudono. Kemudian kakak Erina dan seorang staf.

Saat ditanya perihal teman Kaesang berinisial Y yang tidak ikut dalam satu pesawat jet, Pahala menyebut hal itu akan dikonfirmasi lebih lanjut, salah satunya kepada Y sendiri.

Pahala juga menyebut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang mencapai Rp360 juta apabila dikonversi dari fasilitas yang diterima ke bentuk uang rupiah. Hal itu didapatkan dari pengakuan Kaesang yang menyebut harga tiket perorangan senilai Rp90 juta.

Lihat Juga :
AnalisisBabak Baru Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, KPK Berani Usut?
(khr/kid)

Read more