luxury138 link alternatif

2024-10-08 06:21:52  Source:luxury138 link alternatif   

luxury138 link alternatif,jayavegas link alternatif,luxury138 link alternatif

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengusaha industri hingga ritel menyoroti turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan ini menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dan melarang pencantuman logo atau merek produk.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai, kebijakan ini memiliki potensi dampak signifikan yang perlu diperhatikan. Ia memberi bocoran ada potensi penerapan kemasan polos tanpa merek yang dinilai dapat mempengaruhi industri tembakau secara keseluruhan.

"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry Selasa (10/9/2024).

Baca:
Penelitian Terbaru Ungkap Polusi Udara Bisa Bikin Pria Mandul

Kemasan polos dirancang untuk menghilangkan elemen branding dan dapat memperburuk masalah rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam, ia menilai akan semakin sulit untuk membedakan produk legal dari ilegal.

"Sudah pasti kebijakan peralihan ke kemasan polos dapat memperburuk kontraksi industri tembakau yang sudah menghadapi tekanan ekonomi berat," beber dia.

Ada dampak besar terhadap industri tembakau, dengan lebih dari 6 juta tenaga kerja dari petani hingga ritel, serta jutaan lainnya di industri pendukung seperti kreatif, periklanan, dan lainnya.

Tidak ketinggalan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey turut menyampaikan penolakan kerasnya terhadap kebijakan yang akan berimplikasi serius pada para pelaku ritel di Indonesia.

"Ada beberapa poin yang kita sayangkan, seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan yang tidak disosialisasikan sebelumnya. Sekarang sudah ditandatangani PP 28/2024 turunan dari UU Kesehatan No.17/2023. Siapa yang akan diberatkan? Tentu para pelaku usaha, yang bisa kehilangan omzet dan terancam dipaksa bersepakat di lapangan oleh oknum terkait aturan 200 meter ini," kata Roy Nicholas.


(hsy/hsy) Saksikan video di bawah ini:

Video: PP 28/2024 Ancam Industri Rokok, 6 Juta Pekerja Terancam

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Warga Beralih ke Rokok Murah Hingga Roda Pesawat United Airlines Copot

Read more