hasil liga brazil b

2024-10-08 03:59:54  Source:hasil liga brazil b   

hasil liga brazil b,buku mimpi kerang,hasil liga brazil bJakarta, CNN Indonesia--

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang meloloskan pasangan perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di tengah kabar pencatutan dukungan.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mempertanyakan alasan KPU DKI Jakarta tetap meloloskan itu. Padahal, KPU juga mengeliminasi 403 dukungan karena pencatutan.

Lihat Juga :
Perludem: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Berlaku untuk Pilkada 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan hanya melihat dari apakah angka tersebut signifikan atau tidak dalam mengurangi syarat minimal dukungan," ujarnya.

Sebelumnya, warga DKI Jakarta ramai-ramai memprotes pencatutan NIK mereka oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk mendaftar Pilgub DKI Jakarta 2024.

Mereka merasa tak pernah mendukung, bahkan mengenal pasangan itu. Namun, nomor induk kependudukan mereka tercatat di situs resmi KPU sebagai pendukung pasangan tersebut.

Bawaslu dan KPU DKI Jakarta menerima laporan warga mengenai hal itu. Namun, KPU tetap meloloskan Dharma-Kun.

"Kami dari KPU DKI telah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari dalam rapat pleno di Jakarta, Selasa (20/8) dini hari.

Lihat Juga :
Dharma-Kun Maju Pilgub Jakarta di Tengah Ramai Kasus Catut KTP

Sementara itu, beberapa waktu lalu terkait dugaan pencatutan NIK warga, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak KPU melakukan verifikasi ulang dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

"KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih, dan memastikan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP [Perlindungan Data Pribadi] dalam melakukan proses verifikasi," demikian keterangan ELSAM, Jumat (16/8).

ELSAM mengatakan terdapat pelanggaran pelindungan data pribadi dalam UU PDP yang dilakukan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum. Selain itu, ELSAM juga menuding ada dugaan pelanggaran pasal UU Administrasi Kependudukan yang ancamannya pidana penjara.

ELSAM menegaskan KPU sebagai pengendali data atas Sistem Infrormasi Pencalonan (SILON) wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya.

Oleh karena itu, banyaknya pencatutan yang diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin akurasi data. Bahkan, setelah disediakan mekanisme verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Apalagi, verifikasi faktual harusnya memungkinkan suatu mekanisme dimana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

Lihat Juga :
Imbas Catut NIK, ELSAM Desak KPU Verifikasi Ulang Dokumen Cagub DKI
(dhf/kid)

Read more